Layanan Hukum

Solusi Profesional, Strategis, dan Terpercaya

Layanan Kami

Kami menyediakan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan klien secara maksimal.

Perkara Perdata

Pelanggaran Data (Data Breach): Kasus yang terjadi ketika data pribadi atau rahasia terekspos ke pihak yang tidak berwenang.

Penyalahgunaan Data Pribadi (Unlawful Processing): Terjadi ketika data dikumpulkan secara sah, tetapi kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak diizinkan atau tidak diungkapkan kepada pemilik data.

Penipuan atau Pencurian Identitas (Identity Theft): Melibatkan penggunaan data curian untuk melakukan kejahatan finansial atau mengambil keuntungan.

Sengketa Kepemilikan dan Hak Akses Data: Terjadi ketika ada perselisihan mengenai siapa yang memiliki data dan siapa yang berhak mengaksesnya.

Perkara Pidana

Pencurian (Pasal 362 KUHP): Polisi menerima laporan, melakukan penyelidikan, menangkap, dan berkas perkara diajukan ke Kejaksaan, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri.

Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Perusahaan melaporkan kejadian ini. Setelah ada bukti audit internal dan pemeriksaan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan diproses sesuai hukum.

Penganiayaan (Pasal 351 KUHP): Korban membuat laporan polisi (Visum et Repertum dari rumah sakit menjadi alat bukti penting). Pelaku diperiksa dan dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Narkotika (Pasal 112 UU Narkotika): Penangkapan, penyitaan barang bukti, tes urin, dan proses penyidikan untuk menentukan apakah pelaku adalah pengedar, kurir, atau hanya pengguna, yang akan mempengaruhi pasal yang diterapkan dan tuntutan hukuman.

Korupsi (Pasal 2 UU Tipikor): Penyelidikan oleh KPK/Kejaksaan/Polisi, penyitaan aset, pemeriksaan saksi/ahli (termasuk audit kerugian negara), penuntutan, dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara Perceraian

Cerai Gugat (Diajukan Istri): Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Poligami Tanpa Izin, Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus

Cerai Talak (Diajukan Suami): Istri Meninggalkan Kewajiban, Perzinahan (Zina), Cacat Badan atau Penyakit

Perceraian dengan Isu Harta Bersama (Gono-Gini): Sengketa Pembagian Aset, Campur Tangan Harta Bawaan

Perceraian dengan Isu Hak Asuh Anak (Hadhanah): Perebutan Hak Asuh

Pendirian Dan Izin Usaha:

Pendirian Usaha (Badan Usaha) proses formal untuk membentuk entitas legal yang akan menjalankan kegiatan bisnis. Bentuk badan usaha yang dipilih akan menentukan tanggung jawab hukum, struktur modal, dan kewajiban perpajakan.

Izin Usaha: legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah (pusat/daerah) yang menyatakan bahwa bisnis Anda diizinkan untuk beroperasi. Sejak tahun 2021, Indonesia menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Mediator

pihak netral yang memiliki keahlian dan sertifikasi resmi untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam proses perundingan mediasi guna mencari penyelesaian.

Konsultan Hukum

Pemberian Nasihat Hukum (Legal Advice), Penyusunan dan Penelaahan Dokumen Hukum, Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence - LDD), Kepatuhan Regulasi (Legal Compliance), Pengelolaan Risiko Hukum (Legal Risk Management), Mediasi dan Negosiasi

Pertahanan

Akses terhadap Keadilan: Memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, memiliki akses yang sama terhadap keadilan (equality before the law).

Perlindungan Hak Asasi: Melindungi hak-hak dasar warga negara yang terancam dalam proses hukum.

Supremasi Hukum: Menjamin bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang benar dan berkeadilan.