Dari Asal-Usul Istilah hingga Rezim Anti-Pencucian Uang Modern di Indonesia. Artikel ini menelusuri sejarah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering, mulai dari praktik penyembunyian aset di masa kuno, kemunculan istilah modern di era gangster Amerika Serikat tahun 1930-an, hingga pembentukan rezim anti-pencucian uang global. Fokus pembahasan juga mencakup perkembangan hukum TPPU di Indonesia, mulai dari masuknya Indonesia ke dalam daftar hitam FATF hingga lahirnya UU No. 8 Tahun 2010. Studi ini bertujuan memberikan pemahaman kronologis mengenai bagaimana kejahatan ini berevolusi seiring dengan
kemajuan sistem keuangan dan teknologi.

Kata Kunci: Money Laundering, TPPU, Sejarah Hukum, Al Capone, FATF, UU No. 8 Tahun 2010.

1. Pendahuluan
Pencucian uang (money laundering) adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (hasil kejahatan) sehingga harta tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Secara teoritis, proses ini melibatkan tiga tahapan utama:
Placement: Penempatan dana ilegal ke dalam sistem keuangan.
Layering: Pelapisan transaksi untuk memutus jejak audit.
Integration: Penggabungan kembali dana yang sudah "bersih" ke dalam ekonomi formal.
Meskipun istilah ini baru populer di abad ke-20, praktik menyembunyikan kekayaan terlarang telah ada selama berabad-abad. Artikel ini akan membahas transformasi praktik tersebut dari metode konvensional hingga menjadi kejahatan kerah putih yang canggih.

2. Pembahasan: Sejarah dan Evolusi Global
2.1 Era Pra-Modern: Menyembunyikan Aset
Praktik pencucian uang diyakini telah ada sejak 2000 tahun yang lalu. Pedagang kaya di Tiongkok kuno menyembunyikan kekayaan mereka dari penguasa yang sering menyita aset, dengan cara memindahkan uang ke provinsi terpencil atau menginvestasikannya dalam bisnis yang cair. Di Eropa Abad Pertengahan, praktik riba (yang saat itu dilarang gereja) juga memicu para pedagang untuk menyamarkan bunga pinjaman sebagai denda keterlambatan atau fluktuasi nilai tukar.

2.2 Era 1920-1930: Asal Usul Istilah "Laundering"
Istilah Money Laundering secara anekdot sering dikaitkan dengan kelompok mafia di Amerika Serikat pada masa Prohibition Era (pelarangan alkohol), khususnya Alphonse "Al" Capone.
Modus Operandi: Kelompok Al Capone mendirikan jaringan bisnis Laundromats (tempat cuci baju umum) yang menggunakan uang tunai (koin).
Pencucian: Mereka mencampurkan uang hasil penjualan alkohol ilegal dengan pendapatan dari bisnis binatu tersebut. Karena binatu adalah bisnis berbasis uang tunai yang sulit diaudit, uang haram tersebut berhasil "dicuci" dan masuk ke sistem perbankan sebagai keuntungan bisnis legal.
Meyer Lansky: Meskipun Al Capone terkenal, sejarawan hukum sering menganggap Meyer Lansky (akuntan mafia) sebagai "Bapak Pencucian Uang Modern". Lansky adalah orang pertama yang menggunakan rekening bank luar negeri (Swiss) dan sistem shell company untuk menyembunyikan uang mafia, sebuah teknik yang masih digunakan hingga hari ini.

2.3 Era 1970-1980: Kriminalisasi Secara Hukum
Meskipun praktiknya sudah lama, pencucian uang baru dianggap sebagai tindak pidana tersendiri di Amerika Serikat pada tahun 1986 melalui Money Laundering Control Act. Sebelumnya, hukum hanya mengejar kejahatan asalnya (predikat), seperti penjualan narkoba, tanpa bisa menjerat aliran dananya secara efektif. Pemicu utamanya adalah "Perang Melawan Narkoba" (War on Drugs), di mana kartel narkoba menghasilkan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar sehingga sulit untuk dibelanjakan tanpa terdeteksi.

2.4 Era 1989: Pembentukan FATF
Menyadari bahwa pencucian uang adalah masalah lintas negara, negara-negara G-7 membentuk Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 1989 di Paris. FATF bertugas menetapkan standar internasional dan memberikan rekomendasi (The 40 Recommendations) untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

3. Sejarah Hukum TPPU di Indonesia
Perkembangan hukum TPPU di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase penting yang dipengaruhi oleh tekanan internasional dan kebutuhan domestik.

3.1 Fase "Surga Pencucian Uang" (Pra-2002)
Sebelum tahun 2002, Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pencucian uang. Hal ini dikarenakan rezim UU Perbankan yang menganut asas kerahasiaan bank yang sangat ketat. Akibatnya, pada Juni 2001, FATF memasukkan Indonesia ke dalam daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs) atau daftar hitam negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan pencucian uang.

3.2 Fase Legislasi Awal (2002-2003)
Sebagai respons atas masuknya Indonesia ke dalam daftar hitam FATF, pemerintah segera menerbitkan:
UU No. 15 Tahun 2002: Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ini juga menandai lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di Indonesia.
UU No. 25 Tahun 2003: Revisi atas UU sebelumnya untuk memperkuat definisi dan memperluas cakupan tindak pidana asal (predicate crime).
Berkat langkah ini, Indonesia akhirnya keluar dari daftar hitam FATF pada tahun 2005.

3.3 Fase Penguatan (2010 - Sekarang)
Untuk menyesuaikan dengan standar internasional yang semakin ketat dan modus kejahatan yang semakin kompleks, Indonesia mencabut UU lama dan menggantinya dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Poin penting dalam UU No. 8 Tahun 2010 meliputi:
Perluasan Pihak Pelapor (tidak hanya bank, tetapi juga pedagang properti, kendaraan bermotor, perhiasan, dll).
Konsep Gatekeeper (Notaris, Akuntan, Pengacara) yang wajib melapor jika ada transaksi mencurigakan.
Penerapan pembuktian terbalik (reverse burden of proof) yang terbatas pada tahap penyitaan aset.

4. Kesimpulan
Sejarah TPPU menunjukkan pergeseran dari sekadar upaya menyembunyikan fisik uang menjadi manipulasi sistem keuangan global yang kompleks. Di Indonesia, hukum TPPU lahir sebagai respons terhadap tekanan global (FATF) namun telah berkembang menjadi instrumen hukum vital untuk mengejar aset hasil korupsi, narkotika, dan pidana lainnya (follow the money). Tantangan masa depan kini bergeser ke ranah digital, dengan munculnya cryptocurrency dan aset virtual yang menuntut adaptasi regulasi yang lebih dinamis.
Daftar Pustaka (Contoh)
Financial Action Task Force (FATF). (2023). "History of the FATF". Paris: OECD.
Husein, Yunus. (2007). Bunga Rampai Anti Pencucian Uang. Jakarta: Books Terrace & Library.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sterling, C. (1994). Thieves' World: The Threat of the New Global Network of Organized Crime. New York: Simon & Schuster.
Sutedi, Adrian. (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti.